TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan gubernur Jambi nonaktif Zumi Zolla sebagai tersangka dalam perkara suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2017-2018 provinsi Jambi.
Baca: Kasus Zumi Zola, KPK Periksa Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dan meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan. "Menetapkan ZZ (Zumi Zolla) Gubernur Jambi sebagai tersangka," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 10 Juli 2018.
Basaria menyebutkan, Zumi diduga meminta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Arfan dan Saipudin, asisten daerah, mencari uang untuk diserahkan kepada anggota DPRD Jambi dan pihak lainnya untuk pengesahan rancangan Perda APBD 2018.
Basaria mengatakan, Zumi berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 3,4 miliar. "Kemungkinan setiap anggota DPRD Jambi mendapatkan Rp 200 juta," ujarnya.
Dalam waktu dekat, lanjut Basaria, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD dan pejabat Jambi. "Pekan ini direncanakan akan memeriksa 33 saksi," ujarnya.
Baca: KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola
KPK menyangka Zumi melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Zumi sebagai tersangka dalam dugaan menerima suap Rp 6 miliar terkait dengan izin proyek di Provinsi Jambi.